Sementara itu, sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim advokat paslon nomor dua melaporkan temuan alat peraga kampanye atau APK.
Pada APK tersebut terdapat foto Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di baliho paslon satu Eri - Armuji di 14 titik.
Menurut, Purwanto tim advokat paslon nomor 2, temuan tersebut sudah melanggar aturan.
Pasalnya, wali kota sendiri belum cuti atau mengundurkan diri tetapi ikut terlibat dalam kampanye.
"Kami melaporkan adanya pelanggaran norma, satu oleh bu Risma (Wali Kota Surabaya) selaku pejabat publik, Pak Adi Sutarwiyono selaku ketua tim kampanye pasangan nomer urut 01, ada baliho-baliho di jalan yang masih menggunakan jabatannya (Risma) sebagai Wali Kota." Jelas Perwanto usai melapor ke Bawaslu Surabaya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Copot Alat Peraga Kampanye yang Tidak Resmi
Respons Bawaslu Surabaya
Hadi Margono Sambodo, Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa membenarkan telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Laporan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti Bawaslu sebelum perkara pelanggaran Pilkada diputuskan melanggar atau tidak.
"Menerima seluruh laporan yang ada beserta kelengkapan barang bukti dan alat bukti yang mereka lampirkan. Itu juga kami perlu lakukan penelusuran apakah ini ada unsur pelanggaran atau tidak," jelas Hadi.
Baca Juga: Siapa Eri Cahyadi dan Armudji yang Ditunjuk PDI-P Maju Pilkada Surabaya Pengganti Risma?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.