MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Satnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kadisperindag Kabupaten Aceh Tenggara yang berpesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Kota Medan.
Ketika ditangkap, para pelaku mengaku baru saja mengonsumsi narkotika jenis ekstasi yang dibeli di Kota Medan.
Baca Juga: WNA Korsel Tewas di Apartemen, Ditemukan Terjerat Tali di Leher
Dari enam pria yang ditangkap, tiga di antaranya berstatus sebagai aparatur sipil negara atau ASN dengan jabatan sebagai Kadisperindag Aceh Tenggara, Bendahara Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, dan Staf Umum Pemkab Aceh Tenggara.
Para pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: HAM Papua Disinggung Vanuatu, Indonesia Balas Kritik Tegas
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.