BANDA ACEH, KOMPAS.TV- Polda Aceh memusnahkan 300 kilogram lebih ganja, 80 kilogram sabu serta 17 ribu pil ekstasi.
Barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan pihak Ditresnarkoba Polda Aceh dalam kurun waktu Mei hingga September 2020 di sejumlah daerah di Aceh.
Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender di dalam molen semen.
Baca Juga: Mahasiswi Bawa Sabu di Ringkus
Selain pemusnahan barang bukti, Polda Aceh juga sudah mengamankan 12 orang tersangka baik para bandar maupun pengedar. Tersangka sabu-sabu di tangkap di lintas Timur Aceh dari Bireun hingga ke Aceh Tamiang dan sebagian dari mereka yang di tangkap merupakan bandar dan pengedar jaringan internasional.
Sementara ganja merupakan hasil penangkapan dan operasi pemusnahan ganja di wilayah aceh besar dan gayo lues.
Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H menjelaskan pemusnahan kali merupakan hasil pengungkapan sabu jajaran polda Aceh dengan jajaran polres di sejumlah daerah di Aceh.
“ 80 kilo sabu, ganja 300 kg dan ekstasi 17000 serta 400 butir merupakan pengungkapan bulan mei hingga september, ada 12 tersangka yang diamankan, selama ini sabu dominan dilintas timur dari bireun ke tamiang sedangkan ganja dari Aceh Besar dan Gayo Lues karena ada ladang disana,” Jelas Ade Sapari.
Sementara itu selain memusnahkan barang bukti narkotika, Kapolda Aceh secara khusus juga meminta kepada jajaran Ditresnarkoba di bawah untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU kepada para bandar dan pengedar narkoba dengan tujuan untuk memiskinkan dan membuat para tersangka narkoba tersebut jera.
#aceh #poldaacehmusnahkansabu #sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.