PALEMBANG, KOMPAS TV - Seorang anggota DPRD Kota Palembang berinisial D ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan saat mengangkut 5 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ektasi.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan, anggota DPRD Kota Palembang berinisial D merupakan satu jaringan dengan pemilik PO Bus Pelangi.
Seperti diketahui, bos PO Bus Pelangi berinisial F ditangkap saat salah satu bus miliknya mengangkut narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Baca Juga: 3 Pilot Ditangkap Polisi Pakai Sabu-sabu, 2 di Antaranya Bekerja di Perusahaan BUMN
Tersangka F ditangkap BNN di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (16/9/2020). F diketahui menyembunyikan sabu-sabu di dalam bus yang telah dimodifikasi.
"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi, salah satunya D merupakan jaringan tersebut. D adalah aktor intelektualnya," kata Jon dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Jon menjelaskan, petugas memang telah lama mengincar pelaku D. Pihaknya pun telah lama melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku tersebut.
Saat mengetahui tersangka membawa lima kilogram sabu, petugas langsung menggerebek anggota DPRD tersebut saat sedang mengendarai motor di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Baca Juga: Alasan Polisi Lepaskan Suami Istri yang Ngaku Nekat Mengemis untuk Beli Sabu-sabu
"Lima kilo sabu ini dibawa menggunakan motor tersangka, setelah kita geledah kami kembali menemukan ribuan ekstasi," ujar Jon.
Jon menambahkan, selain menangkap anggota DPRD berinisial D, pihak kepolisian juga mengamankan lima oramg lainnya.
"Mereka (lima orang) diamankan di tempat laundry yang merupakan usaha milik tersangka," ujarnya.
Jon pun menyayangkan D yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Palembang merupakan jaringan besar narkoba. Bahkan, ia merupakan salah satu bandar dari jaringan PO Bus Pelangi tersebut.
Baca Juga: Pemilik PO Pelangi Kendalikan Peredaran Narkoba, Lorong Bus Dimodifikasi Jadi Penyimpanan Sabu-sabu
"Semestinya dia menjadi contoh yang baik bukan begini," tutur Jon.
Atas perbuatannya, D bersama lima orang rekannya itu terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.
"Kasus ini akan ditindak lanjuti oleh BNN pusat termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka," katanya.
Baca Juga: Berkedok Komunitas Ojol, Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.