SURAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).
Penyerahan BMN hasil rampasan negara itu berlangsung di Aula Manahan kota Surakarta.
Baca Juga: KPK Serahkan 2 Bidang Tanah Rp37 M ke BPN, Salah Satunya Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo
BMN tersebut berupa tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta.
BMN ini terletak di Jalan Sam Ratulangi No.16 Kelurahan Manahan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Adapun BMN ini memiliki luas tanah 877 meter per segi dan luas bangunan 440.75 meter persegi.
BMN ini merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri.
Nilai total aset BMN yang diserahkan pihak KPK kepada Kemenkumham mencapai Rp 11.196.719.000.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, agar barang rampasan negara dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham.
"Tujuannya agar barang atau aset ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara," kata Karyoto, menegaskan.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Telekonfren Covid 19 Dengan Menkumham
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN.
Sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan tersebut dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham.
Bambang berharap, penambahan BMN ini dapat meningkatkan pelayanan Rupbasan Surakarta.
"Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM," ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Senin (24/8/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.