Baca Juga: Ambulans Dihalangi Mobil Kijang di Garut, Pasien Kritis Meninggal
Menurut Muslih, informasi ini juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Fauzi, relawan pengawal ambulans yang pada awalnya memposting cerita aksi mobil Kijang menghalangi ambulans.
"Konfirmasi dari saudara Fauzi yang memposting video permohonan maaf kepada pemilik kendaraan Kijang menyatakan bahwa bukan kendaraan tersebut yang menghalangi laju ambulans," kata Muslih.
Muslih mengatakan, polisi menduga ada pihak-pihak yang secara sengaja memalsukan nomor kendaraan tersebut.
"Mungkin nomor polisi kendaraan tersebut ada yang memalsukan," kata Muslih.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, mengingatkan jika ada ambulans sedang membawa pasien, agar para pengendara yang lain memberi jalan pada ambulans tersebut.
Baca Juga: Ada Razia Masker, Sopir Ambulans Ini Mencoba Kabur
Dia menuturkan, ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Jika ada yang menhalangi, pengemudi melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," kata Asep.
Asep menegaskan dalam Undang-Undang tersebut, mobil ambulans membawa orang sakit merupakan prioritas kedua yang wajib didahulukan, setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Karena itu, menurut Asep, pengemudi yang menghalangi laju ambulans bisa dikenai sanksi denda hingga kurungan penjara.
Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Rujukan Alami Lakalantas
"Pengemudi yang menghalangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan 1 bulan penjara," kata Asep.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.