Sementara kecelakaan kereta api di Gilang, Sidoarjo yang terjadi sekitar pukul 13.05 WIB Senin (17/8/2020) menewaskan tiga orang dari lima penumpang mobil Kijang LGX bernomor polisi L 1197 KA.
Kecelakaan di pintu perlintasan ini membuat mobil terseret kurang lebih 100 meter.
Tiga korban meninggal dunia, yakni Maihendra Wicaksono (39), Nina Pramudiyana Sari (38) dan Azam (4).
Sedangkan, korban luka-luka dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit adalah Abizal (3) serta Ardian (8).
Dapat santunan
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Suhadi memastikan akan memberikan santunan kepada kepada pihak keluarga yang ditinggalkan maupun terhadap korban yang sedang dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja.
Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Tol Cipularang Dapat Santunan
Pihaknya juga turut menyampaikan duka kepada keluarga yang ditinggalkan terkait peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil yang terjadi di dua lokasi pada 17 Agustus 2020 kemarin.
"Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut," ujar Suhadi dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.