DENPASAR, KOMPAS.TV - Keluarga dan kuasa hukum Jerinx, Jumat (14/08/2020) siang, mengajukan penangguhan penahanan Jerinx ke Polda Bali.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Ia mengajukan ayah dan istri Jerinx sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan.
Gendo menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan siap selalu kooperatif saat dipanggil pemeriksaan.
Pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan karena Jerinx yang merupakan tulang punggung keluarga.
Sebagai penjamin penangguhan penahanan, ayah Jerinx, I Wayan Arjono, mengatakan keluarga Jerinx akan menghormati proses hukum yang ada.
Arjono mengungkapkan bahwa nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat selalu berlaku dalam keluarganya yang tercermin pada sikap Jerinx.
"Kami, istri saya, keponakan saya, pasti mendukung. Karena dasar kami mendukung apa, kami warga negara yang taat pada hukum. Karena kami dari keluarga memang anak-anak pejuang, ini lah kami. Kami tentu menghormati negeri ini," ujar Arjono.
Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan Jerinx, Polda Bali masih akan mempelajari pengajuan tersebut.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat ini masih mendalami dan mempersiapkan berkas terkait kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.