BALIKPAPAN, KOMPAS TV - Tersangka berinisial A – L ini dibekuk petugas dari unit Tipiter Polresta Balikpapan, karena melakukan tindak pelanggaran undang – undang ITE dan pemerasan terhadap korbannya seorang wanita berinisial A – F.
Tersangka menyebarkan video mesumnya bersama korban di aplikasi chatting. Video ini sebelumnya direkam tersangka yang merupakan pasangan selingkuh korban, pada awal bulan Februari 2020, di salah satu hotel di Balikpapan.
Bahkan tersangka mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika tidak diberi uang oleh korban. Namun meski uang telah diserahkan korban, tersangka tetap menyebarkan video tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hp yang berisi vidoe mesum berdurasi 19 menit, hingga pakaian dalam korban.
Tersangka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana ite dan pemerasan, dengan ancaman penjara diatas 7 tahun.
#pemerasan#videomesum#mantan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV Balikpapan:
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.balikpapan/?hl=id
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbalikpapan
twiter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.