BALI, KOMPAS TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap musisi yang jadi penabuh drum grup band Superman is Dead, I Gde Ari Astina atau dikenal Jerinx SID.
Ketua IDI Bali, I Gde Putra Suteja, mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).
IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kepolisian terhadap Jerinx.
Baca Juga: Jerinx Ungkap Alasan Unggah Foto Rina Nose Berkaos "I Believe Siti Fadilah"
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja melalui keterangan resminya pada Rabu (12/8/2020) malam.
Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx.
Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik IDI adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Gantikan Tugas Jerinx Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Twice Bar Bali
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020).
Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx.
Baca Juga: Jerinx Ditangkap, Anji Tobat dan Siap Bantu IDI untuk Tebus Kesalahan
Jerinx kembali diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.
"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo.
Baca Juga: Video Tahanan Sambut Kedatangan Jerinx di Rutan Polda Bali Viral di Medsos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.