Kompas TV pendidikan sekolah

Login dan Akses Fitur di pip.dikdasmen.go.id untuk Cek Pencairan PIP 2025 Sampai Rp1,8 Juta

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 11:59 WIB
login-dan-akses-fitur-di-pip-dikdasmen-go-id-untuk-cek-pencairan-pip-2025-sampai-rp1-8-juta
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.dikdasmen.go.id. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Portal pip.dikdasmen.go.id menjadi gerbang utama bagi siswa dan orang tua untuk mengakses informasi Program Indonesia Pintar (PIP).

Inilah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk biaya pendidikan keluarga miskin atau rentan miskin.

Berikut panduan lengkap cara login dan mengakses fitur-fitur dalam portal tersebut.

Namun, sebelum membahas cara login, penting untuk memahami Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Program ini bertujuan memperluas akses pendidikan dan mencegah angka putus sekolah di Indonesia.

Cara Login Portal PIP Dikdasmen 2025

  1. Buka browser di perangkat Anda (komputer/laptop/smartphone)
  2. Kunjungi alamat resmi pip.dikdasmen.go.id
  3. Pilih menu "Cari Penerima PIP"
  4. Masukkan data yang diminta:
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  5. Isi kode captcha untuk verifikasi
  6. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
  7. Sistem akan menampilkan status penerimaan dan besaran bantuan jika siswa terdaftar

Baca Juga: Bukan di Kemdikbud, Cek Status SiPintar PIP Maret 2025 Pakai pip.dikdasmen.go.id

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Portal ini juga memberikan informasi tentang nominal bantuan yang diterima sesuai jenjang pendidikan:

  • Tingkat SD/SDLB/Program Paket A:
    • Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
    • Kelas VI: Rp225.000
  • Tingkat SMP/SMPLB/Program Paket B:
    • Kelas VII dan VIII: Rp750.000 per tahun
    • Kelas IX: Rp375.000
  • Tingkat SMA/SMK/SMALB/Program Paket C:
    • Kelas X dan XI: Rp1.800.000 per tahun
    • Kelas XII: Rp900.000

Kriteria Penerima PIP

Portal pip.dikdasmen.go.id juga menjelaskan penerima PIP meliputi:

  1. Peserta didik pemegang KIP
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin
  3. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu
  6. Peserta didik terdampak bencana alam
  7. Peserta didik putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  8. Peserta didik dengan kondisi khusus lainnya

Baca Juga: Update Bantuan PIP 2025: Nominal dan Cara Cek Status Penerima Program Indonesia Pintar Maret 2025

Portal pip.dikdasmen.go.id didesain untuk memudahkan akses informasi terkait Program Indonesia Pintar.

Sehingga seluruh pihak yang berhak menerima bantuan dapat memperoleh haknya dengan lebih baik.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x