JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan akses pendidikan berkualitas melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini dirancang untuk mendukung peserta didik dari keluarga prasejahtera agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.
PIP hadir sebagai program bantuan tunai yang memberikan perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini mencakup jalur pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, jalur non-formal melalui Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT dan Saldo Dana Rp 400 Ribu yang Sudah Cair di cekbansos.kemensos.go.id
Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima yang mencakup berbagai kelompok prioritas.
Penerima utama adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini juga menyasar pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, siswa yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan, korban bencana alam, dan siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah.
Untuk memverifikasi status penerimaan bantuan, siswa dan orang tua dapat mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Proses verifikasi memerlukan dua dokumen penting: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Keluarga dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Penting untuk memastikan keakuratan data sebelum melanjutkan ke proses pencairan dana.
Melalui PIP, pemerintah berharap dapat mencegah angka putus sekolah dan mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk kembali ke bangku pendidikan.
Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 Termin 3, Siswa Bisa Dapat Rp1,8 Juta per Semester
Kategori penerima bantuan juga meliputi peserta didik dengan kondisi khusus, seperti mereka yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, anak dari korban PHK, hingga siswa di daerah konflik.
Kemudian bantuan juga menyasar anak dari keluarga terpidana, penghuni Lembaga Pemasyarakatan, serta mereka yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
Peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal juga termasuk dalam cakupan program ini.
Program ini juga bertujuan meringankan beban biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Sehingga setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.