JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode pencairan termin ketiga untuk tahun 2024. Bantuan yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin ini mencakup seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga SMK, termasuk SLB dan program kesetaraan paket.
Pencairan PIP dilakukan melalui rekening bank atas nama siswa penerima. Waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, tetapi tetap dalam periode yang telah ditetapkan untuk termin ketiga (Oktober-Desember 2024).
Program ini bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun dengan membantu biaya pendidikan, termasuk pembelian keperluan sekolah dan uang saku peserta didik. Pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan yang efektif dan tepat sasaran.
Penerima PIP harus memenuhi dua kriteria utama:
Baca Juga: Info Cek Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 6 Tahun 2024, Penerima Dapat Rp400 Ribu Buka Link Kemensos
Untuk mengecek status penerimaan PIP, siswa dapat mengikuti langkah berikut:
Besaran bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
Kriteria Penerima PIP
Kemdikbudristek menetapkan beberapa kriteria penerima bantuan, di antaranya:
Baca Juga: Bantuan PKH Hingga Rp750 Ribu Disalurkan, Berikut Cara Cek Penerima dan Kriterianya Desember 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.