11. Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12. Apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
13. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
14. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Syarat Khusus PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi
1. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah Calon Peserta Didik Baru, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia Calon Peserta Didik Baru dan jarak Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.
Baca Juga: Link dan Cara Aktivasi Akun dan PIN PPDB Jakarta SMP 2024, Simak Tahapan Selanjutnya
3. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kelurahan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kecamatan.
4. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang
5. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kota.
6. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kota dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang.
7. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut.
1. Kunjungi laman https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran
2. Pilih menu jalur zonasi kelurahan
3. Klik "Lakukan pendaftaran"
4. Isi NIK, tanggal lahir dan alamat sesuai KK
5. Setelah itu, klik masuk
6. Kemudian, unggah data sesuai yang diminta
7. Lakukan proses pendaftaran hingga selesai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.