Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR Enterprise Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id

Kompas.tv - 22 Januari 2024, 12:07 WIB
cara-cek-status-penerima-pip-2024-via-sipintar-enterprise-pakai-hp-di-pip-kemdikbud-go-id
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan dan membantu siswa di seluruh Indonesia, pemerintah telah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2024.

Bagi para siswa yang belum memastikan status penerimaan mereka dalam program ini, waktu tersebut merupakan kesempatan emas yang harus ditanggapi.

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP 2024

Pemeriksaan status ini penting untuk memastikan apakah siswa berhak menerima bantuan dari program yang memegang peranan krusial dalam pendidikan nasional.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek dalam rilisnya menyatakan, pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di seluruh Indonesia akan menjadi penerima manfaat PIP.

Baca Juga: Cara Mengecek Siswa Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id

Dengan dana sebesar Rp 13,4 triliun yang dialokasikan, program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan siswa.

Penerima PIP umumnya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Namun, ada juga kategori peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang dapat menjadi penerima PIP.

Rincian Bantuan PIP untuk Berbagai Jenjang Pendidikan

Nominal PIP yang diterima oleh peserta didik bervariasi tergantung jenjang pendidikan mereka:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Menerima Rp 450.000 per tahun; siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 225.000.
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Menerima Rp 750.000 per tahun; siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 375.000.
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Menerima Rp 1.000.000 per tahun; siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 500.000.

Baca Juga: Cara Cek PIP Lewat HP via SiPintar Kemdikbud, Simak Siapa Saja Siswa yang Menerima Bantuan

Cara Cek Status Penerimaan PIP Melalui SIPINTAR Enterprise via HP

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengecek status penerimaan PIP:

  1. Buka browser dan kunjungi https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Pada halaman tersebut, cari bagian 'Cari Penerima PIP'.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
  4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom berikutnya.
  5. Lengkapi verifikasi dengan mengetik hasil hitungan dari 'Captcha'.
  6. Klik tombol 'Cek Penerima PIP' untuk menampilkan hasil.
  7. Jika data yang dimasukkan sudah benar, informasi mengenai status penerimaan PIP akan ditampilkan.

Baca Juga: Cara Cek Siapa Saja Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id 2024

Siapa Saja Penerima PIP?

Penerima PIP umumnya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, ada juga kategori peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang dapat menjadi penerima PIP, berdasarkan pertimbangan khusus.

Berikut adalah daftar penerima PIP dikutip dari situs PIP.

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x