JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan dan membantu siswa di seluruh Indonesia, pemerintah telah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2024.
Bagi para siswa yang belum memastikan status penerimaan mereka dalam program ini, waktu tersebut merupakan kesempatan emas yang harus ditanggapi.
Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP 2024
Pemeriksaan status ini penting untuk memastikan apakah siswa berhak menerima bantuan dari program yang memegang peranan krusial dalam pendidikan nasional.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek dalam rilisnya menyatakan, pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di seluruh Indonesia akan menjadi penerima manfaat PIP.
Baca Juga: Cara Mengecek Siswa Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id
Dengan dana sebesar Rp 13,4 triliun yang dialokasikan, program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan siswa.
Penerima PIP umumnya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, ada juga kategori peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang dapat menjadi penerima PIP.
Nominal PIP yang diterima oleh peserta didik bervariasi tergantung jenjang pendidikan mereka:
Baca Juga: Cara Cek PIP Lewat HP via SiPintar Kemdikbud, Simak Siapa Saja Siswa yang Menerima Bantuan
Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengecek status penerimaan PIP:
Baca Juga: Cara Cek Siapa Saja Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id 2024
Penerima PIP umumnya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, ada juga kategori peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang dapat menjadi penerima PIP, berdasarkan pertimbangan khusus.
Berikut adalah daftar penerima PIP dikutip dari situs PIP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.