JAKARTA, KOMPAS.TV - Ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dituding palsu. Hal itu bermula saat pemilik akun X (Twitter) @DokterTifa meragukan ijazah S1 Wali Kota Solo tersebut.
Pemilik akun tersebut mempertanyakan Gibran yang kuliah hanya 2 tahun di Universitas Bradford dapat memperoleh gelar sarjana.
"Apakah gelar Bachelor of Science yg di'anugerah"kan kpd @gibran_tweet dr Univ Bradford UK, yg diterima mll MDIS Singapore. Layak disetarakan Kemendikbudristek, sbg gelar setara Sarjana, dg kuliah hanya 2 tahun atau 4 semester? Yuk cari tahu," tulis Dokter Tifa.
Menanggapi hal itu, Gibran di Surakarta, Jawa Tengah menganggap tudingan ijazah palsu dari beberapa pihak sebagai hal lucu.
Gibran mengatakan, jika ijazah yang dia miliki memang palsu, maka seharusnya hal itu dipermasalahkan sejak awal, yakni saat pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: Bantah Ijazah Palsu, Gibran Perlihatkan Ijazah Asli ke Wartawan
Selain itu, terkait tudingan bahwa Gibran merupakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), dia menilai hal itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
"Saiki usume (sekarang sedang marak tudingan) Gibran lulusan SMK, lha nek (kalau) lulusan SMK kenapa tho? Kan lulusan SMK juga bagus. Tetapi ini untuk sertifikat dan lain-lain, (ijazah) S1 ada di sini. Saya bawakan biar teman-teman media bisa lihat bentuk aslinya, pegang fisiknya," ujar Gibran sambil menunjukkan ijazah lulusan program sarjana miliknya.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (20/11), dokumen itu adalah surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertuliskan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas Nama Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat keterangan itu, Gibran mendapatkan gelar Bachelor of Science (BSc) dalam bidang studi marketing.
Kemudian, dokumen kedua adalah ijazah Gibran yang diperoleh dari Universitas Bradford. Ijazah dikeluarkan pada tanggal 13 November 2010 di Singapura.
Baca Juga: Setelah Diakui Pemerintah, Pejabat yang Tolak Ijazah Pesantren Bisa Digugat ke PTUN
Melansir laman ldikti5.kemdikbud.go.id, penyetaraan ijazah bukan dimaksudkan untuk menentukan diakui atau tidaknya ijazah dan gelar yang diperoleh seseorang dalam menempuh pendidikannya di luar negeri.
Akan tetapi penyetaraan ijazah lebih kepada menentukan gelar yang diperoleh tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Penyetaraan ijazah ini bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh para lulusan luar negeri, kecuali disyaratkan oleh tempat kerjanya atau pengguna lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Beberapa hal yang penting untuk dilihat prosesnya dalam penyetaraan antara lain: sistem akademik, jumlah kredit yang diambil, masa studi, kualitas tugas akhir, masa tinggal di tempat di mana pendidikan tersebut ditempuh
Berikut ini, persyaratan dan alur proses penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang ada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:
Baca Juga: Tepis Tudingan Ijazah Palsu, Gibran Langsung Pertontonkan Ijazah Asli Miliknya
Merupakan persyaratan yang dapat diminta sewaktu-waktu jika diperlukan, meliputi:
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/kemdikbud.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.