JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki awal bulan, pertanyaan mengenai Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 cair tanggal berapa pun mulai banyak bermunculan. Termasuk di bulan Agustus ini.
Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis dari Pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari kalangan ekonomi rendah, minimal hingga tamat SMA/SMK.
Sumber pendanaan program ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui (UPT P4OP).
Baca Juga: KJP Plus 2 Pelajar yang Terlibat Tawuran Dicabut, Ini Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin KJP Ditarik
Jika ditilik pada proses pencairan dana KJP Plus pada bulan sebelumnya, KJP Plus Agustus 2023 diperkirakan akan cair pada awal bulan, antara tanggal 1 hingga 10 Agustus 2023.
Namun demikian, tanggal ini hanya prediksi atau perkiraan yang diambil dari pola pencairan pada bulan sebelumnya. Info resmi soal pencairan biasanya akan dirilis di akun Instagram UPT.P4OP.
Pada tahap 1 Tahun 2023 bulan Juli, KJP Plus cair secara bertahap mulai tanggal 4 Juli 2023. Pada tahap tersebut, terdapat sebanyak 674.599 peserta didik yang menjadi penerima KJP Plus.
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
Besaran dana adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
Baca Juga: Ini Panduan Lengkap Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
Baca Juga: KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.