Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana non alam.
6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
7. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
Pendaftaran Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV dilakukan secara online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. Berikut cara pendaftarannya :
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
2. Memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan
3. Mengunduh bukti pendaftaran Jalur Zonasi
4. Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya
5. Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti penerimaan melalui situs ppdb.jatimprov.go.id
6. Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti penerimaan, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Seleksi Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV didasarkan pada domisili, usia calon peserta, dan waktu pendaftaran.
Baca Juga: Pengumuman PPDB Jateng 2023, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.