SURABAYA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2023 tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka hari ini, Sabtu (24/6/2023).
Berdasarkan jadwal yang dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka hingga besok, Minggu (25/6).
Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
Baca Juga: Cara Menghitung Rata-Rata Nilai PPDB Jatim 2023 untuk Daftar Tahap 2 Jalur Prestasi Akademik SMA
1. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
2. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
3. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
4. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
4. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
5. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
6. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
7. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 6 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
9. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20% (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen)
10. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
11. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA
Baca Juga: Cara Daftar Ulang dan Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2023
Berikut langkah-langkah mendaftar PPDB Jatim 2023 tahap 2:
Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
Tahap 3 Jalur Zonasi SMK
Baca Juga: Panduan Daftar Online PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah 2023/2024, Klik ppdb.jatengprov.go.id
Tahap 4 Jalur Zonasi SMA
Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.