Kompas TV pendidikan sekolah

Syarat, Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dan Jadwal Lengkapnya

Kompas.tv - 24 Juni 2023, 08:54 WIB
syarat-cara-daftar-ppdb-jatim-2023-tahap-2-jalur-prestasi-nilai-akademik-sma-dan-jadwal-lengkapnya
Ilustrasi. Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka hari ini, Sabtu (24/6/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2023 tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka hari ini, Sabtu (24/6/2023).

Berdasarkan jadwal yang dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka hingga besok, Minggu (25/6).

Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris

Baca Juga: Cara Menghitung Rata-Rata Nilai PPDB Jatim 2023 untuk Daftar Tahap 2 Jalur Prestasi Akademik SMA

Syarat dan Ketentuan pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

1. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;

2. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);

3. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

4. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;

4. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);

5. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x