KUPANG, KOMPAS.TV – DPRD Nusa Tenggara Timur berencana memanggil Pemerintah Provinsi NTT pada Rabu (1/3/2023) untuk menjelaskan kebijakan jam sekolah untuk jenjang SMA yang dimulai pukul 05.00.
Pemanggilan itu diagendakan dalam rapat dengar pendapat. Sejumlah pemangku kepentingan juga akan diundang.
Melansir dari Kompas.id, pemberlakuan jam sekolah itu merupakan arahan dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang disampaikan dalam kunjungannya ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada pekan lalu.
Kemudian, hal itu langsung dieksekusi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi.
Dalam sebuah rekaman video, Viktor mengatakan, penerapan jam belajar pukul 05.00 itu berguna bagi perkembangan anak di NTT. Menurutnya, semangat dan etos kerja anak akan meningkat.
Namun, setelah diterapkan, banyak ruang kelas di sekolah sepi. Dalam hal ini Linus mengatakan kepada sejumlah awak media di Kupang, program itu terus berjalan sambil dilakukan evaluasi dan pembenahan.
Ia pun berjanji akan berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan angkutan.
Baca Juga: Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat Lion Air di Kupang Berawal dari Dugaan Ponsel Meledak di Kabin
Kebijakan ini pun menuai penolakan dari berbagai pihak, seperti yang diutarakan Florianus Ndun (45), warga Kota Kupang yang menilai kebijakan itu tidak bisa diterima dengan akal sehat.
“Ini bukan meningkatkan etos kerja. Ini menyengsarakan. Kami tidak setuju,” ujar orangtua murid di salah satu SMA di Kota Kupang itu.
Diketahui, Linus Lusi belum merespons atas hal ini, termasuk teleponnya tidak bisa dikontak.
Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa pada Selasa (28/2/2023) menegaskan, pihaknya menolak kebijakan itu dan meminta agar segera dicabut.
Selain penerapan jam sekolah pukul 05.00 menuai penolakan dari hampir seluruh masyarakat NTT, ada banyak dampak buruk yang akan timbul.
Pertama, jika sekolah jam 05.00, berarti anak harus bangun jam 04.00, sedangkan orang tua harus bangun sebelum itu untuk menyiapkan sarapan. Ini dinilai akan sangat menyengsarakan masyarakat.
Baca Juga: Menjenguk David, Kepala Sekolah Pangudi Luhur: David Anak yang Baik dan Tidak Bermasalah
Masalah selanjutnya, pada jam-jam seperti itu hampir tidak ada angkutan kota yang beroperasi. Anak-anak akan kesulitan ke sekolah.
“Ini rawan. Bisa terjadi kejahatan di jalan yang menimpa anak kita,” kata Yunus.
Tak hanya itu, kondisi ini pun akan semakin menyengsarakan siswa di perdesaan yang selama ini harus berjalan kaki ke sekolah lebih dari satu jam.
“Kalau sekolah masuk jam 5.00, berarti mereka harus bangun jam 2.00,” ujarnya.
Yunus menilai kebijakan itu tidak melalui kajian yang mendalam. Pun tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. Komisi V DPRD Provinsi NTT sebagai mitra pemerintah yang menangani urusan pendidikan tidak dilibatkan untuk membicarakan hal tersebut.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.