“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru.
Hal ini karena mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.
Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Baca Juga: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB, Ini Syarat dan Biayanya
Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Meskipun ada format baru, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya.
"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biayanya adalah sebagai berikut.
SIM A:
SIM C
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.