JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru.
Format SIM baru tersebut berupa penambahan gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Adapun format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024.
Bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM mulai Juli 2024 nantinya sudah akan mendapat format SIM baru.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan format baru itu akan berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil, hingga SIM khusus bus dan truk.
Baca Juga: Info Penting soal SIM, Mulai 1 Juli 2024 Wajib BPJS hingga Biaya Bikin SIM C1 | SINAU
"Ini berlaku di semua golongan SIM (tidak terbatas pada SIM A dan C)," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Tujuan SIM Format Baru
Heru menjelaskan, tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.