JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembelian motor listrik sekarang lebih mudah berkat SISAPIRa yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian.
SISAPIRa merupakan singkatan dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, adalah platform yang memfasilitasi penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik.
Besaran subsidi yang diberikan tetaplah sama yaitu sebesar Rp7 juta.
Proses pengajuan subsidi motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa cukup mudah, meskipun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Tok! Kebijakan Beli 1 Motor Listrik Bersubsidi Rp7 juta untuk 1 KTP Resmi Berlaku
Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan subsidi motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa:
Setelah syaratnya terpenuhi, kamu bisa langsung mengakses SISAPIRa untuk menyelesaikan pendaftaran.
Pada situs tersebut, kamu diminta mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan sejumlah persyaratan. Bila terverifikasi, lanjutkan dengan melakukan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Harga Motor Listrik Honda EM1 e: Rp40 Juta-Rp45 Juta, Kalau Kredit di FIF Bayar DP 15 Persen
Langkah selanjutnya melibatkan dealer dalam mengajukan klaim subsidi kepada bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Bank Himbara akan memverifikasi dan mengurus proses penggantian subsidi kepada produsen motor listrik.
Proses tersebut melibatkan beberapa tahapan, seperti:
Jadi, itulah syarat dan langkah-langkah untuk mengajukan subsidi motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa.
Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, Anda masih perlu mengunjungi dealer motor listrik terdekat untuk proses verifikasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.