JAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat bayar pajak motor atau perpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan wajib melampirkan hasil uji emisi.
Syarat baru perpanjang STNK menggunakan hasil uji emisi kendaraan itu nantinya akan berlaku secara nasional.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Meski baru rencana, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.
Baca Juga: Tahun Ini Berlaku, Cek Ketentuan Penghapusan Data STNK yang Wajib Diketahui, Ada Tentang Pajak
Dalam tayangan Sapa Pagi Kompas TV, Jumat (8/9), Samsat Ciledug, Tangerang dipenuhi warga beramai-ramai memperpanjang STNK karena takut terjaring razia uji emisi kendaraan.
Padahal, menurut pihak Samsat Ciledug belum ada penerapan terkait denda tambahan bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Hingga saat ini syarat perpanjang STNK tahunan masih berdasarkan aturan lama yakni:
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik kendaraan bermotor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.