JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan, termasuk sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.
Pengenaan sanksi tilang itu akan mulai berlaku pada 13 November 2021. Untuk itu, masyarakat pemilik kendaraan dihimbau untuk segera melakukan uji emisi.
"Tarifnya sesuai masing-masing bengkel. Kami tidak mengatur standar tarif uji emisi," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Sabtu (30/10/2021), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan Agar Bebas Tilang
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengumumkan 15 lokasi uji emisi sepeda motor.
Berikut 15 kios dan bengkel uji emisi khusus sepeda motor di lima wilayah DKI Jakarta
Jakarta Pusat
1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor di Jalan Letjen Suprapto Kav No 1
2. PT Wahana Ritelindo di Jalan Gunung Sahari Raya No 32
3. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas
Baca Juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kode Wilayah Baru Pulau Jawa: Mojokerto Ganti, Huruf E Daerah Mana?
Jakarta Utara
1. Toko Asco Motor di Jalan Pegangsaan Dua No.99A RT5/RW2
2. PT Astra International Tbk - Peugeot di Jalan Yos Sudarso Kav.24
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.