JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan, termasuk sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.
Pengenaan sanksi tilang itu akan mulai berlaku pada 13 November 2021. Untuk itu, masyarakat pemilik kendaraan dihimbau untuk segera melakukan uji emisi.
"Tarifnya sesuai masing-masing bengkel. Kami tidak mengatur standar tarif uji emisi," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Sabtu (30/10/2021), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan Agar Bebas Tilang
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengumumkan 15 lokasi uji emisi sepeda motor.
Berikut 15 kios dan bengkel uji emisi khusus sepeda motor di lima wilayah DKI Jakarta
Jakarta Pusat
1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor di Jalan Letjen Suprapto Kav No 1
2. PT Wahana Ritelindo di Jalan Gunung Sahari Raya No 32
3. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas
Baca Juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kode Wilayah Baru Pulau Jawa: Mojokerto Ganti, Huruf E Daerah Mana?
Jakarta Utara
1. Toko Asco Motor di Jalan Pegangsaan Dua No.99A RT5/RW2
2. PT Astra International Tbk - Peugeot di Jalan Yos Sudarso Kav.24
3. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O/III
Jakarta Barat
1. PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban) di Jalan Perjuangan Panjang No. 35 Kebon Jeruk
2. PT Panca Jaya Setia di Samsat Jakarta Barat
Jakarta Timur
1. Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI di Jalan Mandala V No 67 Cililitan
2. CV Farama Consultant di Jalan Pahlawan Revolusi No 7 Pondok Bambu
3. PT Astra International Honda Dewi Sartika di Jalan Dewi Sartika No 255
4. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit) di Jalan Kolonel Sugiono No 20
5. PT Tritala Sakti Utama Motor di Jalan Matraman Raya No 63
6. Yamaha Pelita Motor di Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A Malaka Jaya, Duren Sawit.
Baca Juga: Berkas yang Harus Dibawa saat Memperpanjang STNK dan Bayar PKB Tahunan
Jakarta Selatan
Lokasi uji emisi di PT Rizqi Putra Pratama di Jalan Tebet Timur Dalam X
Adapun deretan kios dan bengkel uji emisi itu akan memberikan layanan bagi sepeda motor secara gratis setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 8.00-14.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan penilangan berlaku sesuai aturan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara mobil yang belum menjalani uji emisi akan menerima sanksi denda maksimal Rp500.000. Sementara, pengendara sepeda motor mesti membayar denda maksimal Rp250.000.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.