JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi pesepak bola Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa (4/6/2024).
Keputusan itu diambil agar keduanya bisa menambah kekuatan Tim Nasional (Timnas) Indonesia.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Tanzania, Apakah Calvin Verdonk Akan Dimainkan?
"Berdasarkan hasil keputusan Komisi X dan Komisi III menyetujui permohonan Calvin Verdonk dan Jens Raven yang selanjutnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Setuju (permohonan naturalisasi Verdonk dan Raven)?” tanya Puan kepada peserta Rapat Paripurna.
“Selanjutnya mekanisme permohonan naturisasi Verdonk dan Raven akan mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Puan sembari mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI menyetujui pemberian status kewarganegaraan Indonesia kepada dua pesepak bola tersebut.
Keputusan diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi X bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Sekjen PSSI Yunus Nusi.
"Komisi X memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaaraan atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instasi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Menpora Targetkan Calvin Verdonk dan Jens Ravens Bisa Bela Timnas Indonesia Vs Filipina
Hetifah lantas meminta persetujuan atas kesimpulan tersebut kepada para peserta rapat yang hadir.
"Apakah kita menyetujui kesimpulan rapat hari ini?" tanya Hetifah disambut ucapan setuju dari para peserta rapat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.