JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski sudah bebas dari sanksi, Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) -sebelumnya bernama LADI- masih dalam status pengawasan WADA dalam tiga bulan ke depan.
IADO nantinya juga akan tetap diawasi oleh Badan Anti-Doping Jepang (JADA), selaku lembaga yang selama ini ditugaskan WADA untuk mengasistensi IADO dalam memenuhi status compliance (patuh).
“Kami masih mempunyai tugas berat karena dalam implementasi ini (status patuh), dalam tiga bulan ke depan kami akan diaudit dan dievaluasi oleh SEARADO (Organisasi Anti-Doping Regional Asia Tenggara) dan WADA serta supervisi dari JADA sekali lagi,” kata Ketua IADO Musthofa Fauzi dalam acara pengumuman pembebasan sanksi WADA di Jakarta, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Antara.
Demi mempertahankan status patuh tersebut, Musthofa mengungkapkan bahwa IADO sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai federasi olahraga nasional dalam pelaksanaan tes antidoping.
Ia juga telah melakukan transformasi serta perbaikan dalam organisasi IADO sesuai dengan permintaan WADA.
Dengan dibebaskannya Indonesia dari sanksi WADA ini, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali berharap IADO bisa tetap mempertahankan status compliance dari lembaga antidoping dunia tersebut untuk seterusnya.
“Saya sendiri berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Menpora Amali.
"Ketua IADO harus bisa memastikan bahwa waktu tiga bulan yang diberikan WADA bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai kita mendapat status non-compliance lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Sanksi WADA Dicabut, Mulai Februari Indonesia Bisa Kibarkan Bendera Merah Putih Lagi
“Pemerintah mempercayai teman-teman di IADO dan cabang olahraga apalagi sudah ada MoU dengan induk cabang olahraga bahwa mereka akan memberikan sampel atletnya untuk tes doping,” ucap Menpora.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, WADA resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada IADO setelah sebelumnya Indonesia dinyatakan tidak patuh terhadap WADA Code.
Hal tersebut dikarenakan karena Indonesia gagal dalam pemberian sampel doping yang tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan.
Kepastian bebasnya Indonesia dari sanksi itu itu disampaikan Direktur Jenderal WADA Olivier Niggli melalui surat elektronik pada Rabu (02/02) waktu Montreal atau Kamis (03/02) WIB.
Dalam suratnya itu, WADA menuliskan bahwa IADO dikeluarkan dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code.
Keputusan ini ditetapkan melalui pemungutan suara yang dilakukan Komite Eksekutif WADA.
“Alhamdulillah sanksi WADA terhadap Indonesia telah dicabut," kata Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapta Oktohari.
"2 Februari waktu Montreal atau 3 Februari WIB, kami menerima kabar langsung dari Direktur Jenderal WADA Olivier Niggli bahwa IADO sudah mendapat status compliance terhadap WADA Code dan kini Merah Putih bisa berkibar lagi,” ucapnya.
Baca Juga: Usai Bebas dari Sanksi, Lembaga Antidoping Indonesia Berganti Nama
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.