JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah prov DKI Jakarta mendapat pemasukan sebesar Rp2,47 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Total denda itu terkumpul sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode dua selama 28 hari dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020 hingga perpanjangan PSBB transisi selama bulan Juli 2020.
Dinas Sapol PP DKI Jakarta mencatat kebanyakan para pelanggar aturan PSBB yakni warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Total keseluruhan denda yang terkumpul sampai dengan minggu ini yakni Rp 2.470.710.000.
Baca Juga: Baru Tahap Sosialisasi, Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Sudah Capai 1.195 Kendaraan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti menilai tingginya total denda masyarakat membuktikan masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Widya sanksi yang diterapkan Pemprov DKI terhadap pelanggara protokol kesehatan di masa PSBB bukan bermaksud mengejar uang masyarakat, melainkan sebagai efek jera agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Pemprov memberikan sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Hingga denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Lagi! PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 13 Agustus 2020
Untuk pertokoan, restoran di mal yang tak menaati protokol kesehatan dengan denda maksimal Rp25 juta.
"Kami tentunya bukan mengejar uangnya tapi bagaimana mendisiplikan masyarakat," ujar Widyastuti.
Hingga 3 Agustus 2020, tercatat 62.198 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker.
Rinciannya, sebanyak 6.811 orang dikenakan sanksi denda dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 1.007.560.000. Sementara itu, sebanyak 55.387 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.
Baca Juga: Anies Baswedan: Pemeriksaan PCR di Jakarta 4 Kali Lipat Standar WHO
“(sanksi sosial) harus membersihkan tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan dengan memakai rompi pelanggar PSBB," ujar Widyastuti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.