Rotasi jabatan tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 30 Juli 2020.
Baca Juga: Jaksa Agung Mengaku Tidak Tahu Soal Surat Jalan Djoko Tjandra
Diketahui, salah satu yang menjadi sorotan dalam mutasi tersebut adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.
Mutasi terhadap Jan disebut-sebut terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra maupun terkait jaksa yang diduga pernah bertemu dengan Djoko di luar negeri.
Beberapa waktu lalu, Burhanuddin juga sempat mengakui adanya kelemahan di bidang intelijen sehingga Djoko tak terdeteksi saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Padahal, Djoko masih berstatus buronan kala itu. Namun, berdasarkan keterangan Jaksa Agung, rotasi jabatan adalah hal yang biasa dilakukan untuk kepentingan organisasi dan tak terkait kasus tertentu.
Burhanuddin menambahkan, rotasi jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang cukup lama.
Namun, ia tak merinci berapa lama waktu untuk memproses rotasi jabatan hingga Keppres diterbitkan di akhir Juli.
"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I," tutur dia.
Baca Juga: Resmi!! Djoko Tjandra Diserahkan Polisi ke Kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.