JAKARTA, KOMPAS.TV - Dampak mondar-mandirnya Djoko Tjandra terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, di Indonesia, masih berbuntut panjang.
Satu jenderal polisi jadi tersangka memudahkan pelarian Djoko Tjandra, sementara pengacaranya diperiksa kejaksaan agung.
Akhirnya, Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Mantan Kepala Biro Pengawasan dan Koordinasi PPNS Bareskrim Polri, jadi tersangka di kasus Djoko Tjandra.
Jenderal Prasetio disangka memudahkan Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih bank bali mondar-mandir di Indonesia, dengan membuatkan surat-surat perjalanan.
Sang jenderal dikenai sangkaan membuat surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tak hanya pada pembuatan surat, Bareskrim kini juga menyelidiki aliran dana pembuatan surat-surat tersebut.
Di Kejaksaan Agung, Anita Dewi Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, Senin kemarin diperiksa (27/07/2020). Anita ditanya soal pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, dan foto pertemuan Djoko dengan Jaksa Pinangki, di Kejaksaan Agung.
Diduga pertemuan, untuk memuluskan sidang peninjauan kembali, terpidana Djoko Tjandra. Anita mengakui bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna. Namun ia membantah pertemuan untuk memuluskan PK Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra yang sudah divonis Mahkamah Agung 2 tahun penjara karena merugikan negara sebesar lebih dari setengah triliun atau Rp 546 miliar, mengajukan PK supaya bebas dari vonis mahkamah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.