JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Banten dan Tangerang Selatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pengjuan banding tersebut setelah jaksa penuntut umum pada KPK melakukan analisis terhadap putusan majelis hakim Tipokor Jakarta.
JPU KPK menilai vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859 belum memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga: Korupsi Alkes Banten, Wawan Adik Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim terkait tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
Alasan banding selengkapnya akan diuraikan JPU dalam memori banding yang akan segera diserahkan pada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
"Setelah JPU melakukan analisis terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini Rabu, 22 Juli 2020, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ujar Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Wawan.
Baca Juga: Dalam Perkara Korupsi Alkes, Jaksa KPK Tuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 6 Tahun Penjara
Hakim menyatakan Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan Alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Banten dan Tangerang Selatan.
Meski demikian Hakim yang diketuai Ni Made Sudani menyatakan TPPU senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tidak terbukti. Otomatis, kedua dakwaan TPPU gugur.
Selain pidana penjara majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca Juga: ICW dan Lokataru Dorong KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan TPPU
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.