JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama pandemi Covid-19 ini, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta semua lurah menunda pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang masa baktinya berakhir.
Baca Juga: Nekat Beroperasi Saat PSBB Transisi, 53 Tempat Hiburan di Jakarta Diberi Sanksi
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/SE/2020 tentang Penundaan Pemiliham Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 20 Juli 2020.
"Para lurah agar menunda pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang masa baktinya berakhir pada masa keadaan tanggap darurat di wilayah kelurahannya masing-masing sampai dengan berakhirnya masa keadaan tanggap darurat di Provinsi DKI Jakarta atau memperhatikan perkembangan situasi lebih lanjut," ujar Saefullah dalam SE tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Para lurah juga diminta menetapkan keputusan terkait perpanjangan masa bakti Ketua RT dan RW selama penundaan pemilihan Ketua RT dan RW.
"Atau menetapkan caretaker Ketua RT dan RW dengan keputusan lurah, dalam hal pengurus RT dan atau pengurus RW berhenti sebelum habis masa baktinya," tutur Saefullah.
Baca Juga: Linmas Luruk Kelurahan, Tuntut Pembayaran Honor PSBB
Walaupun demikian, hasil pemilihan Ketua RT dan RW sebelum diterbitkan SE itu, hasilnya dinyatakan tetap berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi, Anies mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta saling menjaga jarak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.