JAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. MAKI menduga Azis Syamsuddin telah melanggar etik dengan tidak mengizinkan Komisi III DPR untuk melakukan rapat mitra kerja.
"Pukul 11.00 WIB, MAKI akan ke MKD DPR untuk mengadukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga telah melanggar kode etik, berupa tidak mengizinkan Komisi III DPR untuk melakukan Rapat Kerja dengan Kepolisian, Kejagung, dan Imigrasi terkait sengkarut buron Djoko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin Saiman kepada KOMPASTV, Selasa (21/7/2020).
Bagi Boyamin Saiman, RDP yang rencananya digelar oleh Komisi III DPR dengan mitra terkait adalah situasi yang urgen. Apalagi dalam kasus Djoko Tjandra, menurut Boyamin, Kejaksaan Agung, Polri, dan Imigrasi saling lempar tanggung jawab seolah-olah merasa benar dan tidak ada kesalahan.
"Karena itu perlu dikonfrontasi keterangan Kejaksaan Agung, Polri, dan Imigrasi untuk tidak saling lempar tanggung jawab di rapat dengar pendapat di DPR," ujar Boyamin Saiman.
Atas dasar itu, Boyamin menilai sepatutnya tidak ada alasan bagi Azis Syamsuddin untuk tak mengizinkan RDP membahas kasus Djoko Tjandra. Apalagi, sambung Boyamin, rencana RDP Komisi III dengan mitra kerjanya sudah setujui oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Azis Syamsuddin tidak kasih izin dengan tidak ada alasan. Padahal sudah disetujui dari Ketua DPR Puan Maharani. Di sinilah letak dugaan etiknya," ujar Boyamin Saiman.
Sementara itu, KOMPASTV mencoba menghubungi Azis Syamsuddin melalui aplikasi pesan perihal laporan MAKI ke MKD DPR. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Azis Syamsuddin.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan sudah mengirimkan surat izin RDP Pengawasan pada Rabu (15/7/2020) kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin, sesuai prosedur yang ada. Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana RDP tersebut dan mendisposisi permohonan itu kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam, disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, kata Herman dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.