Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauliene Lumowa merupakan kerjasama Kementerian/Lembaga tersebut, dan tidak terlepas dari upaya pendekatan “high level” kepada berbagai pihak di Serbia. Dalam kunjungannya, Menkumham didampingi Duta Besar RI untuk Serbia M. Chandra Widya Yudha melakukan pertemuan dengan beberapa Menteri, termasuk Wakil Menteri Kehakiman, Radomir Ilic, Wakil Perdana Menteri / Meteri Luar Negeri, Ivaca Dacic dan puncaknya kunjungan kehormatan kepada Presiden Serbia, Aleksandar Vucic. Penerimaan ini merupakan bukti komitmen kerjasama kedua negara yang terjalin sejak lama, dalam hal ini juga dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan ekstradisi Maria Pauliene Lumowa.
4. Ditangkap Interpol Serbia
Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada tanggal 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia berdasarkan Red Notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003. Sebagaimana diketahui, Maria Pauliene Lumowa adalah 1 (satu) dari 11 (sebelas) tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003 silam dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,2 triliun yang belum menghadapi proses hukum.
5. Permintaan percepatan proses ekstradisi
Penyerahan Maria Pauliene Lumowa dari Serbia kepada Indonesia dilakukan melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah RI kepada Pemerintah Republik Serbia yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 kepada Menteri Kehakiman Serbia yang disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019.
6. Sulit diekstradisi di Belanda
Sebelumnya diketahui, Maria melarikan diri ke Singapura pada September 2003 dan kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada tahun 2009. Pemerintah RI melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda. Pada saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia sebab Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi dengan Belanda. Selain itu, hukum negara Belanda juga tidak mengizinkan warga negaranya diekstradisi ke negara yang belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi.
7. Serbia kabulkan permintaan Indonesia
Upaya tanpa kenal lelah dari Pemerintah akhirnya membuahkan hasil ketika Maria Pauliene Lumowa tertangkap di Serbia. Setelah mengirimkan surat permintaan ekstradisi yang disusul dengan surat permintaan percepatan proses ekstradisi ditambah pendekatan “high level”, Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.
8. Kedekatan hubungan Indonesia - Serbia
Dikabulkannya permintaan Indonesia tersebut juga karena kedekatan histori hubungan bilateral antara RI dan Serbia yang telah terjalin sejak 66 tahun lalu. Setelah kembali ke Indonesia, Maria Pauliene Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.