KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Timur, Ismunandar beserta enam tersangka lainnya.
Salah satu dari tersangka lainnya itu adalah istri sang bupati, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Ungaria.
Ketujuh tersangka tersebut ditangkap karena kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur.
Baca Juga: Kantor Bupati Kutai Timur Tutup Pasca OTT KPK
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.
Ketujuh tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama 1 x24, sebelum akhirnya resmi ditahan, Sabtu (4/7/2020).
Mereka keluar dari gedung KPK satu per satu mengenakan baju tahanan khas KPK dan dengan tangan diborgol.
Ismunandar menjadi yang pertama keluar. Tetapi, saat ditanya mengenai kasusnya, dia terlihat enggan berkomentar dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Begitu pula saat sang istri, Encek Ungaria keluar dari kantor KPK. Dia memilih bungkam dan menyusul suaminya di mobil tahanan.
Ketujuh tersangka akan ditahan di sejumlah rutan berbeda. Ismunandar, istri dan ketiga tersangka lainnya akan ditahan di Rutan KPK.
Sementara itu, tersangka Aditya Maharani akan ditahan di rutan Polda Metro Jaya, dan tersangka Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: [FULL] Keterangan KPK Soal Tangkap Tangan Bupati Kutai Timur
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan kasus ini berawal dari dugaan suap kepada Ismunandar (ISM) dari kontraktor bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
“Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta dan dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada ISM,” ujar Nawawi dikutip dari Kompas.com.
Nawawi mengatakan, Ismunandar bersama Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria, menerima uang tersebut melalui Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah dan Musyaffa selaku Kepala Bapenda Kutai Timur.
(Nizar)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.