Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tak mempersoalkan rencana penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh pengacara John Kei.
Jika jadi diajukan polisi akan mempelajari permintaan tersebut.
Kepala Bidang Humas Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi mempersilakan kepada pengacara John Kei untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, menurutnya kasus pembunuhan berencana yang melibatkan John Kei ini berbeda.
Polisi juga meminta tujuh tersangka penyerangan yang masih belum ditangkap untuk menyerahkan diri.
Baca Juga: Putri John Kei Ungkap Perubahan Sikap Ayahnya Sebelum Ditangkap
John Kei menurut polisi dalam kasus ini memiliki peran untuk membagi tugas kepada anggota kelompoknya sebelum melakukan penyerangan.
Sementara itu, badan pemasyarakatan Bogor menerbitkan surat keterangan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap John Refra alias John Kei.
Pencabutan pembebasan bersyarat ini dilakukan karena John Kei telah melanggar ketentuan selama menjalani pembebasan bersyarat.
Pencabutan pembebasan bersayarat ini dilakukan berdasar sidang tim pengamat pemasyarakatan yang mengkaji pelanggaran John Kei. #JohnKei #Penangguhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.