Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut.
Perkembangan terkini dari kasus mega korupsi yang asetnya tela disita sebanyak 17 triliun itu telah ditetapkan kembali satu tersangka.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya
Tersangka baru itu tak lain adalah seorang Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH.
Namun demkian, pihak Kejaksaan Agung belum menahan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH itu.
"Sementara ini belum (ditahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Hari mengatakan, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka.
"Kami selalu, ketika menetapkan tersangka perorangan, akan selalu diikuti dengan pencekalan (pencegahan)," tuturnya.
Menurut Hari, FH ditetapkan sebagai tersangka terkait tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.