Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga orang anak buah John Kei yang berhasil lolos saat petugas gabungan melakukan penangkapan di Bekasi masih diburu pihak kepolisian.
Baca Juga: Pemufakatan Jahat dan Pembunuhan Berencana, John Kei Terancam Hukuman Mati
Polda Metro Jaya kini tengah mengejar ketiga orang yang anak buah John Kei tersebut.
"Ada tiga DPO (daftar pencarian orang), sudah teridentifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020), sebagaimana dilansir Antara.
Pihak kepolisian menduga salah satu dari tiga buronan tersebut membawa kabur senjata api yang digunakan oleh kelompok tersebut saat melakukan perusakan di Perumahan Green Lake, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu siang.
Dalam kejadian tersebut, salah satu anak buah John Kei melepaskan tujuh tembakan secara membabi buta di gerbang Perumahan Green Lake.
Salah satu tembakan mengenai kaki pengemudi ojek daring.
"Ada 3 DPO. Salah satunya itu ada yang bawa senjata api, masih dikejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada awak media.
Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan Nus Kei.
Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp 1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.
Menurut polisi, John Kei telah menentukan peran masing-masing anak buahnya sebelum melakukan penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat.
Baca Juga: Ditjen Pemasyarakatan Tunggu Koordinasi Bapas dan Polisi Terkait Penangkapan John Kei
Penyerangan tersebut bertujuan untuk mencari keberadaan Nus Kei yang masih saudara John Kei.
John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei lantaran masalah pembagian uang hasil penjualan tanah yang tidak merata.
Sebelumnya diberitakan, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus yang sama, yakni pembunuhan berencana.
Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan menunggu hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak Kepolisian terkait penangkapan John Kei itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.