Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya saat menangkap John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat.
Sebagaimana diketahui, bebas bersyarat terpidana John Kei itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.
Baca Juga: Ini Janji John Kei Setelah Bebas Bersyarat Desember 2019
Dalam hal itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menunggu hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan pihak Kepolisian terkait penangkapan John Kei.
Terpidana John Kei yang baru ditangkap kemarin itu diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
"Kita tunggu proses atau hasil koordinasi dari PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Balai Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan dan pengawasan selama John Kei menjadi klien pemasyarakatan dalam program pembebasan bersyaratnya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (22/6/2020).
Rika menuturkan, keputusan atas status bersyarat tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan Kepolisian.
"Nanti PK (Pembimbing Kemasyarakatan) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," tutur Rika.
Rika menjelaskan, para narapidana yang berstatus bebas bersyarat dapat dijebloskan kembali ke penjara bila terbukti kembali melakukan tindak pidana.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk berbicara soal kemungkinan pencabutan status bebas bersyarat tersebut.
"Untuk klien pemasyarakatan secara umum yang melakukan pelanggaran tindak pidana, hak integrasinya akan dicabut, pembebasan bersyaratnya. Menyelesaikan hukuman pidana ditambah tindak pidana yang baru," kata Rika.
Sebelumnya diberitakan, John Kei bersama 24 orang lainnya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
Baca Juga: Cerita Ketua RT Ungkap Sikap Tak Biasa John Kei Sebelum Ditangkap, Ada yang Beda
Padahal pada 26 Desember 2019 lalu John Kei bebas dari Lapas Nusakambangan setelah menjalani pembebasan bersyarat.
Hal itu setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2025.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.
Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.