A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

John Kei Ikut Diamankan Polisi ke Polda Metro Jaya

Kompas TV nasional berita kompas tv

John Kei Ikut Diamankan Polisi ke Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 22 Juni 2020, 00:26 WIB
john-kei-ikut-diamankan-polisi-ke-polda-metro-jaya
John Kei saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). (Sumber: TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Penulis : Johannes Mangihot

BEKASI, KOMPASTV – Mantan narapidana kasus pembunuhan John Refra Kei atau John Kei ikut diamankan tim dari Polda Metro Jaya saat pengerebekan sebuah rumah di Jalan Tytyan Indah, Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.

Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan John Kei merupakan salah satu dari 25 orang yang diamankan tim Polda Metro Jaya.

Saat ini John bersama 24 orang lainnya sudah di bawa ke Polda Metro untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: 25 Orang diamankan Saat Pengerebekan Rumah Kelompok John Kei di Tytyan Indah Bekasi

“Dari 25 orang yang diamankan salah satunya berinisial J,” ujar Alfian saat ditemui KompasTV seusai pengerebekan.

Alfian menegaskan pengerebekan ini terkait dengan aksi penyerangan sejumlah orang di Cluster Australia, Green Lake City, Tanggerang pada Minggu siang tadi.

Selain mengamankan terduga pelaku penyerangan, tim juga mengamankan empat sepeda motor.

“Empat barang bukti sepeda motor ini kami bawa ke Polsek Medan Satria,” ujar Alfian.

Baca Juga: Detik-detik Penggerebekan Kediaman John Kei Buntut Kasus Green Lake City

John Kei menghirup udara bebas bersyarat pada 26 Desember 2019, setelah menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung pada 2013 lalu. Ia divonis 12 tahun penjara.

John Kei menjalani hukuman di Lapas Permisan, Nusakambanga. Masa percobaan John Kei akan berakhir pada 31 Maret 2025.

John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x