A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kemenkes Keluarkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Isinya Ada Soal Aturan Konser

Kompas TV nasional berita kompas tv

Kemenkes Keluarkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Isinya Ada Soal Aturan Konser

Kompas.tv - 20 Juni 2020, 18:55 WIB
kemenkes-keluarkan-protokol-kesehatan-di-tempat-umum-isinya-ada-soal-aturan-konser
Konser Solidaritas Bersama Jaga Indonesia. (Sumber: Kemenparekraf)
Penulis : Johannes Mangihot

Baca Juga: Ketika Raisa Minta Edit Fotonya Seperti Konser di GBK ke Warga Twitter, Begini Jadinya...

Protokol juga mewajibkan pegawai dan pengguna fasilitas umum serta peserta kegiatan di tempat umum mengenakan alat pelindung diri. 

Seperti masker untuk mencegah penularan virus, menghindari menyentuh area wajah, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menghindari penggunaan alat secara bersama.

Kemudian menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan.

Protokol kesehatan pada konser musik

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum itu menjelaskan pagelaran acara atau event dengan model pengunjung atau penonton berdiri seperti kelas festival tidak dianjurkan. Sebab akan sulit menerapkan prinsip jaga jarak. 

Baca Juga: Jelang New Normal Jalan dan Fasilitas Umum Disemprot Disinfektan

Jika pertemuan dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC. 

Tempat duduk harus memberikan jarak antar pengunjung. Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.

panitia juga wajib memastikan semua yang terlibat tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan berbagai cara. Antara lain seperti penerapan prosedur antrian, memberi tandakhusus di lantai.

Baca Juga: Akhir Pekan Bersama Keluarga, Jokowi Nonton Konser Musik Jan Ethes

Kemudian membuat jadwal masuk pengunjung dan dibagi-bagi beberapa gelombang atau pengunjung diberi pilihan jam kedatangan dan pilihan pintu masuk, pada saat memesan tiket, dan lain sebagainya. 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x