Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persiapan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 pada bulan Juli 2020, Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) dan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Tegaskan Keputusan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Dimulai Juli 2020
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa panduan pembelajaran itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Panduan tersebut meliputi pendidikan keagamaan tak berasrama, pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," ujar Fachrul Razi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Fachrul Razi menjelaskan, pendidikan keagamaan Islam yang berasrama adalah ponpes.
Dalam ponpes itu terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).
"Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama," tutur Fachrul Razi.
Ia mengatakan, pendidikan Keagamaan untuk Kristen, Katolik dan Buddha juga mengikuti panduan Kementerian Agama.
"Hal sama berlaku juga di Kristen. Ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan yang Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama," ucapnya.
Menurutnya, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.