A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Secara Online

Kompas TV nasional berita kompas tv

Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Secara Online

Kompas.tv - 18 Juni 2020, 14:56 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus teror penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto memasuki agenda vonis, Kamis (18/06/2020).

Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman bervariasi.

Mulai dari 7 tahun hingga 16 tahun penjara.

Baca Juga: 3 Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman Penjara Berbeda, Abu Rara 16 Tahun Tapi Istrinya 12 Tahun

Persidangan kasus penusukan ini sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak bulan April lalu.

Ada 3 terdakwa yang menanti vonis yakni pasangan suami istri, Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Adriana, serta seorang terdakwa lain Samsudin alias Abu Basilah.

Berdasar pantauan tim Kompas TV, tak ada pengamanan khusus jelang sidang vonis siang ini.

Baca Juga: Kasus 4 Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Ulah Istri, Hujat Wiranto dan Jokowi Tumbang

Akan ada 2 agenda, yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum dari terdakwa.

Lalu akan ada pembacaan vonis oleh hakim PN Jakarta Barat.

Sidang ini akan dilaksanakan secara online dan terdakwa tak dihadirkan di Pengadilan Negeri.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x