Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) angkat bicara menanggapi penangkapan Russ Albert Medlin. Dia merupakan warga AS yang menjadi buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI.
"Kami mengetahui adanya laporan mengenai penangkapan seorang warga AS di Jakarta, Indonesia," ujar juru bicara Kedubes AS dalam keterangan tertulis kepada Kompas.tv, Rabu (17/6/2020).
"Kami sungguh-sungguh bertanggung jawab dalam memberikan layanan konsuler kepada warga negara AS di luar negeri dan memantau perkembangan situasinya," sambungnya.
Baca Juga: 5 Fakta Russ Medlin, Buron FBI Kasus Penipuan, Ditangkap Usai Sewa PSK Anak di Jakarta
Sementara terkait dengan kasus pencabulan yang menyeret Russ Medlin, pihak Kedubes AS enggan berkomentar banyak.
"Karena pertimbangan masalah privasi, kami tidak dapat berkomentar lebih jauh untuk saat ini," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Russ Medlin merupakan buron Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dicari sejak 2016. Hal itu diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Status Medlin sebagai buronan FBI atau Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
“Di surat itu tercatat tersangka RAM yang tengah menjadi buruan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ Medlin pernah melakukan penipuan terhadap investor sekitar 722 juta dollar dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
"Karena memang tersangka ini adalah buronan FBI. Sudah kita koordinasikan dan kita sudah menyurat karena memang permohonan dari FBI agar yang bersangkutan bisa diekstradisi kembali ke negaranya. Kita masih terus koordinasi dengan Embassy Amerika Serikat," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga: Russ Medlin Jadi Buron FBI Kasus Penipuan, Tertangkap di Jakarta karena Pencabulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.