Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban penyiraman air keras, Novel Baswedan meminta dua penyerangnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dibebaskan.
Bukan tanpa alasan, Novel Baswedan mengaku tidak yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota polisi aktif itu sebagai pelaku penyerangan terhadapnya.
Dirinya sudah bertanya kepada penyidik dan jaksa yang menangani kasus tersebut. Hasilnya, mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Novel Baswedan Yakin Terdakwa Bukan Pelaku Sebenarnya
Tak hanya itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengaku sudah bertanya kepada sejumlah pihak saksi yang melihat pelaku penyiraman.
Dari keterangan para saksi, bukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya.
“Ketika saya tanya saksi-saksi, yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja (pelakunya) daripada mengada-ada,” kata Novel melalui akun Twitter miliknya pada Senin (15/6/2020).
Usut Pelaku Sebenarnya
Lebih lanjut, Novel mengaku dari awal sudah memaafkan serangan air keras kepadanya.
Akan tetapi, proses hukum terhadap pelaku sebenarnya harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, kejadian penyerangan yang menimpanya bisa terjadi pada siapa pun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang dan kritis demi bangsa dan negara.
“Maka, masyarakat harus bersuara tidak boleh diam agar hukum bisa berdiri tegak,” kata Novel.
Baca Juga: Kritik Kasus Novel, Bintang Emon Diserang Buzzer dan Dilaporkan ke Kominfo?
Cacatnya Peradilan Kasus Novel Baswedan
Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Refly Harun, juga meminta hal yang sama agar dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan dibebaskan.
Refly menyatakan demikian setelah ia mengunjungi Novel Baswedan bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.
Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.
Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.
Padahal, kasus teror terhadap Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.
"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly dikutip dari Wartakota.
Baca Juga: Kontroversi Hasil Tuntutan Penyerang Novel Baswedan, Jaksa Kasus Novel akan Diperiksa?
Tuntutan Satu Tahun Dianggap Menghina
Refly menambahkan, tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.
Selain itu, lanjut Refly, Novel Baswedan juga merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat. Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," ujar Refly.
Refly meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun.
Sebab, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut.
Bukan Kejahatan Biasa
Jika hal itu bisa terjadi, maka persoalan besar dari kasus ini pun dapat terungkap. Refly meyakini kasus Novel Baswedan berkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan.
Dengan kata lain, Refly menambahkan, kasus Novel bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada biasa umumnya.
"Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun, sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu. Padahal yang kami yakini bukan terdakwa pelakunya," ujar Refly.
Ia berharap hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dari dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, sehingga penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Tuntutan Kasus Novel, Ini Jawaban Mahfud MD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.