A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Cerita Kasus Aulia Kesuma yang Divonis Mati: Tak Mempan Pakai Santet, Suami Dibunuh demi Utang

Kompas TV nasional berita kompas tv

Cerita Kasus Aulia Kesuma yang Divonis Mati: Tak Mempan Pakai Santet, Suami Dibunuh demi Utang

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 09:29 WIB
cerita-kasus-aulia-kesuma-yang-divonis-mati-tak-mempan-pakai-santet-suami-dibunuh-demi-utang
Terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
Penulis : Fadhilah

Baca Juga: Jalani Rekonstruksi, Aulia Kesuma Peragakan Detik-Detik Pembakaran Jenazah Suami dan Anak Tiri

Pupung Sadili Sempat Mau Disantet

Upaya jahat lain pun sempat dilakukan Aulia Kesuma sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.

Awalnya, Aulia Kesuma sempat berupaya menyantet Pupung. Hal tersebut dikatakan Sigit, selaku penyidik Polda Metro Jaya saat bersaksi di persidangan.

Dia mengatakan bahwa Aulia Kesuma sempat menghubungi Karsini alias Tini selaku ART-nya.

Karsini diminta mencari dukun yang bisa memengaruhi pikiran Pupung Sadili agar mau menjual rumah.

"Awalnya terdakwa cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," ujar Sigit selaku saksi dari JPU saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (24/2/2020).

Ternyata jasa dukun sewaan Aulia tidak ampuh terhadap Pupung Sadili.

Lalu, karena Pupung tidak kunjung menjual rumahnya, Aulia meminta dukun agar melancarkan santet.

"Akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet," kata Sigit. Namun, upaya santet pun tidak berhasil hingga akhirnya mereka sepakat untuk membunuh Pupung.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Aulia Kesuma Sebelum Bertemu Pembunuh Bayaran

Pengakuan Eksekutor

Kini giliran Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng yang bersaksi di pengadilan.

Dalam kesaksianya, dia membantah kesaksian Sigit ketika menghabisi nyawa korban. Agus mengaku hanya memegangi kaki korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Dia memegangi kaki lantaran Pupung meronta ketika dibekap oleh sang istri, yakni Aulia Kesuma.

"Saya tidak mencekik dan menginjak (leher) korban. Saya hanya pegangi kaki," kata Agus Kamis (20/2/2020).

Sementara itu, Sugeng juga membantah ikut terlibat eksekusi pembunuhan Pupung.

"Saya hanya membalikan (jenazah) dan memasukan ke dalam mobil. Korban (Pupung) sudah almarhum," kata Sugeng.

Bukan hanya itu, mereka pun merasa dibohongi oleh Aulia Kesuma lantaran dijanjikan uang ratusan juta. Padahal, keduanya hanya mendapatkan dua juta.

Usai mengeksekusi kedua korban, rupanya yang diterima sang eksekutor hanya Rp 8.000.000 juta.

"Saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya saya kasih ke Aki," ucap Agus di persidangan.

Aki merupakan seorang dukun yang dikenal oleh Aulia Kesuma. Aki juga lah yang mendatangkan dua eksekutor dari Lampung ke Jakarta atas permintaan Aulia Kesuma.

Setelah Aki meminta uang tersebut. Agus dan Sugeng hanya diberikan uang sebesar Rp 2.000.000 sebagai ongkos pulang ke Lampung.

Baca Juga: Aulia Kesuma Bertemu Pembunuh Bayaran di Parkiran Apartemen Kalibata

Divonis Mati

Setelah mendengar tuntutan hingga pembelaan dari terdakwa, majelis hakim akhirnya menentukan sikap.

Dengan tegas, hakim menyebut jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati.

"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati. Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara. Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).

“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban. Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.

"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.

Sedangkan dua eksekutor yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus, divonis penjara seumur hidup.

Hukuman Terlalu Sadis

Kuasa Hukum Aulia Kesuma Firman Chandra menilai vonis mati terhadap kliennya adalah sadis.

"Ini terlalu sadis. Pertama semua negara sudah menghapuskan yang namanya hukuman mati kasus apapun baik pembunuhan, tindak pidana korupsi, ataupun narkoba," katanya.

Firman yakin bahwa dari fakta persidangan ada hal-hal yang meringankan Aulia.

"Padahal sekali lagi di pleidoi banyak hal-hal yang meringankan kalau dilihat dari sudut pandang kita sebagai manusia," tambahnya.

Baca Juga: Vonis Mati Aulia Kesuma, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x