Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kakorlantas juga mengingatkan agar proses pelayanan SIM dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan dibebaskannya biaya PNBP, masyarakat hanya perlu membayar untuk syarat lain terkait layanan SIM, misalnya tes kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Baca Juga: Kesempatan Dapat SIM Gratis bagi yang Berulang Tahun 1 Juli 2020
Belum Sosialisasi
Hal senada juga dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Menurut dia, syarat mendapat pelayanan khusus SIM tersebut berlaku bagi mereka yang terlahir pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Pihaknya mengaku hingga kini belum sosialisasi ke masyarakat. Namun terkait program khusus SIM tersebut memang benar adanya. Hanya saja pemohon harus memenuhi persyaratan.
"Memang belum sampe level pelaksana. Masih dibicarakan dan dihitung berapa kemampuan kita. Jadi memang ada program ini secara nasional. Nanti pada waktunya kita akan sampaikan ke masyarakat," jelas Sambodo kepada Kompas.tv.
Baca Juga: Sejumlah Fakta Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Hingga 31 Agustus 2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.