Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Pihak Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengambilan paksa jenazah di rumah sakit.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mereka yang ikut serta dalam mengambil paksa jenazah PDP corona di Rumah Sakit Stela Maris, Makassar.
Kini total jumlah tersangka dalam kasus pengambilan jenazah di Makassar ada 12 orang.
Mereka terlibat dalam peristiwa pengambilan jenazah di empat rumah sakit berbeda.
Ambil paksa jenazah PDP corona juga terjadi di Bekasi Jawa Barat.
Pasca viral video penjemputan paksa jenazah pasien dalam pengawasan di Rumah Sakit Mekar Sari, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pihak keluarga almarhum akhirnya meminta maaf dan persoalan tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Pihak keluarga almarhum yang menjemput paksa sempat melakukan mediasi secara tertutup.
Pihak keluarga almarhum pun akhirnya meminta maaf karena aksi jemput paksa dilakukam atas dasar rasa duka dan panik.
Sementara itu Wali Kota Bekasi Rahmat Efffendi menilai kasus pemaksaan seperti ini tak boleh terjadi lagi.
Rahmat menyesalkan seharusnya masyarakat mengerti prosedur pemakaman jenazah positif corona yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Tindakan serupa juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis pekan lalu.
Di Rumah Sakit Paru, Surabaya, keluarga membawa paksa jenazah karena tidak terima almarhum disebut sebagai PDP.
Meski sudah diberi penjelasan oleh pihak rumah sakit, keluarga tetap bersikeras membawa pulang jenazah dan memakamkannya tanpa prosedur covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.